Paviliun

Dalam organisasi yang besar pergantian jabatan, promosi, mutasi hingga penurunan jabatan atau pangkat dan pemberhentian secara tidak hormat meupkan suatu yang biasa dan sudah diatur dalam peraturan sesuai norma-norma yang berlaku dan disepakati bersama. Penetapan seseorang dalam suatu jabatan pada organisasi yang besar dan sudah mapan sudah tentu melalui mekanisme penetapan yang ketat, kompetitif dan sangat teratur, termasuk latar belakang yang berdasarkan perilaku normatif sesorang dalam kehidupan sehar-hari di lingkungan pekerjaan atau lingkungan pribadi rumah tangga.
Tidak jarang dijumpai bahwa latar belakang normatif orang yang dipromosikan tidak dijadikan bahan pertimbangan penting dalam menentukan sesorang pada jabatan tertentu, karena sistem lebih memfokuskan pada norma-norma penilaian yang bersifat akademik, prestasi, pengalaman dan hubungan eksternal atau interaksi sosial. Norma-norma pribadi dalam keluarga jarang menjadi perhatian yang dikaji secara mendalam bila faktor-faktor lainnya sudah terlalu menonjol. Latar belakang normatif di keluarga sebenarnya merupakan faktor yang sangat penting bila menyangkut kondisi-kondisi yang prinsip dalam rumah tangga. Seseorang yang memiliki latar belakang keluarga yang bermasalah secara prinsip, misalnya perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan atau tindakan asusila adalah kondisi yang seharusnya menjadi  pertimbangan yang dapat diperhitungkan dari sekedar faktor akademik dan lain-lain.
Seseorang yang dalam rumah tangganya mengalami permasalahan yang sangat prinsip dan melanggar norm-norma agama, adat dan lingkungan seharusnya tidak dipertimbangkan apalaigi dipaksakanan dengan alasan apapun, misalnya alasan harus memilih yang terbaik dari yang terburuk. Prinsip dan norma dalam rumah tangga adalahah cermin dari pribadi seseorang dalam menjalankan jabatan di
suatu organisasi.

Pemerintah bersama DPR dalam tahun ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan merubah beberapa Peraturan pemerintah yang sbelumnya berlaku, khususnya menyangkut Pegawai Negeri Sipil. Yang paling menarik  perhatian dalam RUU ASN adalah adanya Pemerintah menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi seluruh PNS di Indonesia dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Tidak ada komentar: